|
 |
|
Pogram |
|
|
|
|
|
 |
|
WILAYAH YANG DIKONSERVASI |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B. |
Wilayah Yang Dikonservasi
1. |
Pengertian Konservasi
Jumlah manusia terus berkembang, maka kebutuhan hidupnya juga meningkat baik jenisnya maupun jumlahnya. Sumber daya alam di bumi terus dikuras dan dieksploitasi yang mengakibatkan persedian makin menipis bahkan nyaris habis untuk generasi berikutnya. Berdasarkan keadaan itulah maka manusia mulai menyadari perlunya menjaga, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana yang dikenal dengan konservasi.
Konservasi dalam arti sederhana adalah pengawetan, perlindungan, atau penyelamatan sumber daya alam. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990. Konservasi adalah pengelolaan sumber daya lingkungan yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Kambing hutan yang langka di daerah hutan tropis di Sumatera
(Herman Haeruman, 1980)
|
2. |
Wilayah Yang Dikonservasi
Wilayah-wilayah yang perlu dikonservasi untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup antara lain sebagai berikut:
a. |
Daerah resapan air
Air hujan yang jatuh ke permukaan bumi, ada yang meresap ke dalam tanah ada pula yang mengalir ke sungai menjadi air sungai yang seterusnya mengalir kelaut. Air ini merupakan cadangan air yang dapat digunakan pada musim kemarau oleh tumbuhan, hewan, dan manusia.
Daerah resapan air merupakan daerah yang perlu dilindungi. Jika daerah ini rusak maka air hujan tidak dapat meresap ke dalam tanah tetapi akan mengalir kelaut. Pada musim hujan akan terjadi banjir dan musim kemarau kering. Hutan juga berfungsi sebagai daerah resapan air, oleh karena itu perlu dilindungi.

Hutan lebat didaerah pegunungan
|
b. |
Daerah rawan erosi dan longsor
Daerah ini memiliki topografi yang terjal, misalnya perbukitan dengan lereng yang curam, memiliki lapisan tanah yang tebal, dan curah hujan yang tinggi. Daerah ini jika tidak dilindungi akan menjadi ancaman terjadi erosi dan tanah longsor. Lapisan tanah yang ada akan terhanyut dan menjadi tanah yang tandus dan gersang, atau terjadi longsor yang mengakibatkan bencana bagi orang disekitarnya. Cara perlindungannya adalah membiarkan wilayah tersebut menjadi hutan alami, atau jika ditebang harus direboisasi dengan jenis tanaman tahunan dan tidak diolah lagi oleh manusia.
Perbukitan dengan lereng terjal
|
c. |
Lahan potensial dan subur
Lahan potensi dan subur merupakan lahan pertanian yang sangat produktif memberikan hasil bahan pangan. Daerah ini perlu dilindungi dengan cara menjaga lahan agar tidak dialihfungsikan menjadi lahan industri atau pemukiman, dan dijaga agar tidak tercemar tanahnya.

Petani sedang membajak sawah dengan kerbau
|
d. |
Hutan mangrove/bakau
Hutan mangrove yang tumbuh di pantai dapat melindungi pandai dari gempuran ombak, mengendapkan lumpur dan merupakan tempat udang atau ikan mencari makan. Jika hutan mangrove ini rusak akan terjadi abrasi laut yang menghancurkan dan mengerosi pantai. Komunitas ikan dan udang akan musnah.

Hutan Bakau
|
e. |
Habitat hewan dan tumbuhan langka
Beberapa jenis flora dan fauna kini semakin sulit ditemui karena banyak diburu untuk tujuan tertentu seperti dimakan, untuk obat, perhiasan. Habitatnya perlu dilindungi agar hewan dan tumbuhan tidak mengalami kepunahan dengan ditetapkan sebagai kawasan cagar alam dan suaka margasatwa.

Badak bercula satu di hutan Ujung Kulon
|
f. |
Air tanah
Sejalan dengan makin pesatnya perkembangan penduduk, industri, kegiatan pertanian dan perkebunan, peternakan dan kegiatan–kegiatan lain yang banyak membutuhkan air tawar, maka air tanah perlu dilindungi. Di daerah pesisir pengambilan air tanah yang berlebihan dapat mengakibatkan intrusi air laut sehingga air tanah yang tadinya tawar menjadi payau atau asin. Di daerah tertentu air tanah tercemar bahan berbahaya dan polusi limbah dari pabrik sehingga tidak bisa digunakan bagi berbagai kepentingan. Untuk melindungi air tanah ini perlu digalakan cara pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk menetralkan air limbah sebelum dibuang ke sungai.

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
 |
|
Study |
|
|
|
Today, there have been 49 visitors (168 hits) on this page! |